PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 18
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 17, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan, monitoring dan evaluasi peraturan/perjanjian/perijinan, pemberian pelayanan, penyuluhan, dan pembinaan hukum, serta melakukan dokumentasi, promosi dan publikasi;
- pelaksanaan ketatausahaan, perencanaan, pendayagunaan, dan pengembangan sumber daya manusia, penyediaan fasilitas, serta perawatan sarana dan prasarana kantor BPJT;
- pengelolaan anggaran dan pembiayaan serta penyelesaian hasil pemeriksaan.
