PERMENPUPR
BADAN PENGATUR JALAN TOL
Pasal 15
BAB 5 — ### ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BPJT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretariat BPJT menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan persiapan pengusahaan jalan tol dan kegiatan perekaman data;
- penyiapan pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan pengadaan investasi, membantu proses pengadaan tanah, merekomendasikan tarif tol dan penyesuaiannya, penetapan sistem pengumpulan tol, pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya atau gagal dalam pelaksanaan konsesi;
- penyiapan pelaksanaan kegiatan pengawasan terhadap badan usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan dan pemantauan atas pelaksanaan perencanaan, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilaksanakan oleh badan usaha;
- pelaksanaan kegiatan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan humas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
