Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Setelah penerbitan surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, Menteri atau pihak yang diberikan wewenang oleh Menteri melaksanakan: a. persiapan proses pengadaan tanah termasuk pengajuan penetapan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proses pengusulan Proyek Prakarsa ke dalam daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. proses pengusulan Jaminan Pemerintah kepada badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah.
(2) Pengadaan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol dilaksanakan setelah: a. usulan penetapan lokasi telah disampaikan Menteri kepada gubernur; b. Proyek Prakarsa telah ditetapkan di dalam daftar rencana kerja sama pemerintah dengan badan usaha oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan c. Menteri mengajukan permohonan awal untuk memperoleh Jaminan Pemerintah kepada badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah.
