PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHAAN JALAN TOL ATAS...
Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
(1) Surat izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) memuat ketentuan paling sedikit sebagai berikut: a. persetujuan atas dokumen Studi Kelayakan; b. penetapan usulan Proyek Prakarsa sebagai Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha; c. penetapan bentuk kompensasi; d. penetapan mekanisme pendanaan pengadaan tanah; dan e. pemenuhan persyaratan prakualifikasi pengadaan badan usaha jalan tol. (2) Menteri dapat mengubah atau melakukan penambahan terhadap dokumen Proyek Prakarsa termasuk melakukan perubahan yang dianggap perlu terkait proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tanpa persetujuan dari Pemrakarsa.
