Pasal 54
BAB 5 — PERIZINAN DAN PENGAWASAN
(1) Setiap orang dan instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pada Rawa wajib memperoleh izin. (2) Kegiatan pada Rawa yang wajib memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengembangan rawa; b. pelaksanaan konstruksi untuk utilitas umum pada Rawa; c. pemanfaatan air Rawa, kecuali untuk kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat dalam sistem irigasi; d. pemanfaatan Rawa sebagai sumber air; e. pemanfaatan air Rawa di kawasan hutan; f. pembuangan air limbah ke Rawa; g. pengambilan komoditas tambang di Rawa; dan h. pemanfaatan prasarana Pengaturan Tata Air untuk transportasi. (3) Izin Pengembangan Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. izin prinsip untuk melakukan studi kelayakan pengembangan dan perencanaan teknis prasarana pengaturan tata air; b. izin pelaksanaan konstruksi prasarana pengaturan tata air; dan
c. izin pemanfaatan prasarana pengaturan tata air. (4) Studi kelayakan pengembangan rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, merupakan kajian untuk menilai kelayakan dari kegiatan Pengembangan Rawa yang mencakup: a. kelayakan teknis, ekonomi, sosial, dan lingkungan; b. kesiapan masyarakat untuk menerima rencana kegiatan; c. keterpaduan antarsektor; d. kesiapan pembiayaan; dan e. kesiapan kelembagaan. (5) Studi kelayakan pengembangan rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat ditindak lanjuti dengan perencanaan teknis. (6) Dalam hal kegiatan pada Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c, berada dalam kawasan hutan, diperlukan izin penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
