PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 53
BAB 4 — SISTEM INFORMASI RAWA
(1) Penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat , dilakukan dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengoperasian, pemeliharaan, dan evaluasi sistem informasi Rawa. (2) Tata cara penyelenggaraan sistem informasi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
