PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 21
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Pengaturan sirkulasi air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara mengganti air secara periodik sesuai dengan tingkat kemasamannya dan kegaramannya.
