Pasal 20
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
(1) Pengaturan muka air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, dilakukan sesuai dengan: a. kebutuhan peruntukan pemanfaatan rawa; dan b. karakteristik hidrotopografi, khusus untuk rawa lebak. (2) Kebutuhan peruntukan pemanfaatan rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain untuk pertanian, perikanan, perumahan, dan fasilitas umum. (3) Karakteristik hidrotopografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. rawa lebak pematang merupakan rawa lebak dengan lama genangan air kurang dari 3 (tiga) bulan dalam setahun;
b. rawa lebak tengahan merupakan rawa lebak dengan lama genangan air 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan dalam setahun; dan c. rawa lebak dalam merupakan rawa lebak dengan lama genangan air lebih dari 6 (enam) bulan dalam setahun.
