PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Pelindungan dan pelestarian Rawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a, dilakukan melalui: a. pemeliharaan kelangsungan fungsi Rawa sebagai resapan air dan daerah tangkapan air; b. pengendalian pemanfaatan Rawa dengan fungsi budi daya; dan c. pengaturan sempadan Rawa.
