PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 16
BAB 3 — PENGELOLAAN RAWA
Konservasi Rawa dilakukan melalui: a. pelindungan dan pelestarian Rawa; b. pengawetan air pada Rawa; dan c. pencegahan pencemaran air pada Rawa.
