PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 29-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang RAWA
Pasal 13
BAB 2 — PENETAPAN RAWA
Tata cara penetapan rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB 2 — PENETAPAN RAWA
Tata cara penetapan rawa dilakukan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.