Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN RAWA
(1) Rawa dengan fungsi lindung dapat diubah menjadi rawa dengan fungsi budi daya atau bukan rawa. (2) Perubahan fungsi rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan apabila: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), tidak terpenuhi; b. terjadi perubahan rencana tata ruang wilayah; dan c. terjadi perubahan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai. (3) Perubahan fungsi Rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. (4) Dalam hal penetapan perubahan fungsi rawa sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. terdapat gambut dan tidak berada dalam kawasan hutan perubahan fungsi rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
rekomendasi teknis yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; atau b. berada dalam kawasan hutan perubahan fungsi Rawa ditetapkan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang bidang kehutanan.
