PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 54
BAB 4 — PENGEMBANGAN TIP
(1) Destinasi pariwisata harus menyediakan tempat parkir khusus yang berada di luar Rumija Tol dan terhubung dengan TIP antarkota. (2) Destinasi pariwisata dapat terhubung dengan jalan lokal dan harus dilengkapi dengan area parkir terpisah.
