PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 53
BAB 4 — PENGEMBANGAN TIP
(1) Pengembangan untuk destinasi pariwisata pada TIP dilakukan untuk mendukung bagi pengembangan pariwisata. (2) Destinasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terhubung dan/atau terpisah dari TIP antarkota. (3) Dalam hal destinasi pariwisata terhubung dengan TIP antarkota, destinasi pariwisata hanya dapat diakses dengan moda transportasi. (4) Dalam hal destinasi pariwisata terpisah dengan TIP antarkota, destinasi pariwisata harus menyediakan kendaraan moda transportasi penghubung yang berada di luar Rumija Tol. (5) Akses menuju destinasi pariwisata diawasi oleh BUJT.
