Pasal 49
BAB 4 — PENGEMBANGAN TIP
(1) Penambahan area Lokasi Perpindahan untuk orang dan barang atau logistik pada TIP dilakukan melalui penyediaan Jalan Penghubung yang ditujukan sebagai Lokasi Perpindahan antarmoda transportasi. (2) Jalan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi oleh pos atau bangunan sehingga moda transportasi tidak dapat berpindah ke jaringan jalan nontol. (3) Lokasi Perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b harus dilengkapi dengan: a. fasilitas Transit Antarmoda berupa halte; dan b. jalur khusus antrian yang terpisah dengan area parkir TIP. (4) Lokasi Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terintegrasi paling sedikit dengan jalan kolektor atau jalur transportasi berbasis rel. (5) Moda transportasi yang digunakan untuk perpindahan orang dan barang atau logistik dapat berada di dalam dan/atau di luar area TIP yang dikembangkan.
