PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 48
BAB 4 — PENGEMBANGAN TIP
(1) Penambahan Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta promosi UMKM setempat pada TIP dilakukan agar tersedia tempat yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya. (2) Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta Promosi UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas informasi layanan publik. (3) Lokasi Area Promosi Produk Tertentu dan Daerah serta Promosi UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terhubung atau terpisah dari TIP antarkota.
