Pasal 32
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Peturasan pada TIP antarkota merupakan peturasan tidak berbayar dengan jumlah paling sedikit: a. 40 (empat puluh) peturasan untuk pria yang terdiri atas 20 kubikal dan 20 urinoir serta 80 (delapan puluh) peturasan kubikal untuk wanita, pada TIP antarkota tipe A; b. 20 (dua puluh) peturasan untuk pria yang terdiri atas 10 kubikal dan 10 urinoir serta 40 (empat puluh) peturasan kubikal untuk wanita, pada TIP antarkota tipe B; dan c. 9 (empat) peturasan untuk pria yang terdiri atas 4 kubikal dan 5 urinoir serta 8 (delapan) peturasan kubikal untuk wanita, pada TIP antarkota tipe C. (2) TIP antarkota dapat menyediakan peturasan berbayar yang dilengkapi dengan fasilitas tambahan dengan jumlah tidak melebihi jumlah peturasan tidak berbayar.
(3) Besaran tarif peturasan berbayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh BUJT setelah mendapat persetujuan dari BPJT.
