PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 31
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
(1) Pengguna Jalan Tol dapat menggunakan fasilitas parkir gratis pada TIP antarkota paling lama 3 (tiga) jam. (2) BUJT dapat menggunakan sistem pembayaran parkir elektronik dalam mengelola fasilitas parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal Pengguna Jalan Tol melebihi waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUJT dapat memberlakukan tarif progresif. (4) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh BUJT setelah mendapat persetujuan dari BPJT.
