PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 20
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
TIP antarkota tipe B paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol; b. peturasan; c. warung atau kios; d. miniswalayan; e. tempat ibadah;
f. stasiun pengisian bahan bakar umum modular; g. rumah makan; h. ruang terbuka hijau; i. sarana tempat parkir; j. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan; k. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan l. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun B3.
