PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang TEMPAT ISTIRAHAT DAN PELAYANAN PADA JALAN TOL
Pasal 19
BAB 3 — TIP ANTARKOTA
TIP antarkota tipe A paling sedikit dilengkapi dengan fasilitas umum yang terdiri atas: a. gerai anjungan tunai mandiri dengan fasilitas isi ulang kartu Tol; b. peturasan; c. klinik kesehatan; d. bengkel untuk kendaraan yang mengalami kerusakan ringan; e. warung atau kios; f. miniswalayan; g. tempat ibadah; h. stasiun pengisian bahan bakar umum; i. rumah makan; j. ruang terbuka hijau; k. sarana tempat parkir; l. fasilitas pengisian bahan bakar listrik sesuai dengan kebutuhan; m. tempat pengolahan limbah dan air daur ulang; dan n. fasilitas pemadam kebakaran, termasuk alat pemadam khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.
