PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 21A
(1) Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus. (2) Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut: a. Menteri; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan d. Kepala Balai. (3) Kewenangan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Naskah Dinas Korespondensi dan Naskah Dinas Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
