Pasal 3
BAB 2 — ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN BIDANG PEKERJAAN UMUM
(1) Pedoman AHSP ini terbagi dalam 4 (empat) bagian, yang terdiri atas: a. Bagian 1: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Umum. b. Bagian 2: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Sumber Daya Air. c. Bagian 3: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Bina Marga. d. Bagian 4: Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Bidang Cipta Karya. (2) Bagian 1 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan AHSP Bidang Umum yang meliputi semua pekerjaan untuk kegiatan bidang Sumber Daya Air, Bina Marga dan Cipta Karya, dengan lingkup: a. Pekerjaan Tanah; b. Pekerjaan Pasangan; c. Pekerjaan Beton Bertulang; d. Pekerjaan Baja; e. Pekerjaan Pemancangan; f. Pekerjaan Pengeringan Air (dewatering); dan
g. Penggunaan Peralatan Kerja. (3) Bagian 2 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan AHSP Bidang Sumber Daya Air dengan lingkup: a. Pekerjaan Pintu Air dan Peralatan Hidromekanik; b. Bendung; c. Jaringan Irigasi; d. Pengaman Sungai; e. Bendungan dan Embung; f. Pengaman Pantai; g. Pengendali Muara Sungai; h. Infrastruktur Rawa; dan i. Infrastruktur Air Tanah dan Air Baku. (4) Bagian 3 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan AHSP Bidang Bina Marga dengan lingkup:
- Spesifikasi Umum a. Divisi 1 – Umum; b. Divisi 2 – Drainase; c. Divisi 3 - Pekerjaan Tanah; d. Divisi 4 - Pelebaran Perkerasan dan Bahu Jalan; e. Divisi 5 - Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen; f. Divisi 6 - Perkerasan Aspal; g. Divisi 7 – Struktur; h. Divisi 8 - Pengembalian Kondisi dan Pekerjaan Minor; i. Divisi 9 - Pekerjaan Harian; dan j. Divisi 10 - Pekerjaan Pemeliharaan Rutin.
- Dalam hal diperlukan, dapat menggunakan Spesifikasi Khusus. (5) Bagian 4 Pedoman AHSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan AHSP Bidang Cipta Karya dengan lingkup: a. Divisi 1 Design development; b. Divisi 2 Sitework;
c. Divisi 3 Pekerjaan struktural; d. Divisi 4 Pekerjaan arsitektur; e. Divisi 5 Pekerjaan mekanikal; f. Divisi 6 Pekerjaan elektrikal; g. Divisi 7 Fasilitas eksterior bangunan; dan h. Divisi 8 Miscellaneous work. (6) Bagian-bagian dari Pedoman AHSP Bidang Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
