PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN...
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai tata cara penetapan sempadan sungai dan sempadan danau mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB II Peraturan Menteri ini untuk sungai dan danau yang menjadi kewenangan gubernur atau bupati/walikota.
