PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 28-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN...
Pasal 27
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku, Menteri, gubernur, bupati/walikota wajib MENETAPKAN garis sempadan sungai dan garis sempadan danau yang berada dalam kewenangannya.
