PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 77
UPT di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Bina Marga, terdiri atas: a. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional; b. Balai Pelaksanaan Jalan Nasional; c. Balai Bahan Jalan; d. Balai Jembatan; e. Balai Geoteknik, Terowongan, dan Struktur; dan f. Balai Perkerasan dan Lingkungan Jalan.
- Judul Bagian Kelima Bab III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
