PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM...
Pasal 113
(1) Balai Jembatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bina Marga melalui Direktur Pembangunan Jembatan. (2) Balai Jembatan dipimpin oleh seorang Kepala.
- Ketentuan Pasal 114 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
