Pasal 211
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, di lingkungan Kementerian terdapat 19 (sembilan belas) balai besar dan 173 (seratus tujuh puluh tiga) balai yang terdiri atas: a. UPT di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdiri atas:
- Balai Besar Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 11 (sebelas) balai;
- Balai Besar Wilayah Sungai Tipe B sebanyak 1 (satu) balai;
- Balai Wilayah Sungai Tipe A sebanyak 25 (dua puluh lima) balai; dan
- Balai Teknik sebanyak 9 (sembilan) balai.
b. UPT di Direktorat Jenderal Bina Marga terdiri atas:
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 6 (enam) balai;
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe B sebanyak 1 (satu) balai;
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Tipe A sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan
Balai Teknik sebanyak 4 (empat) Balai. c. UPT di Direktorat Jenderal Cipta Karya terdiri atas:
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas I sebanyak 27 (dua puluh tujuh) balai;
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kelas II sebanyak 7 (tujuh) balai; dan
Balai Teknik sebanyak 5 (lima) Balai. d. UPT di Direktorat Jenderal Perumahan terdiri atas:
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas I sebanyak 15 (lima belas) balai; dan
Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kelas II sebanyak 4 (empat) balai. e. UPT di Direktorat Jenderal Bina Konstruksi terdiri atas:
Balai Jasa Konstruksi sebanyak 7 (tujuh) balai;
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas I sebanyak 26 (dua puluh enam) balai; dan
Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Kelas II sebanyak 8 (delapan) balai. f. UPT di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas:
Balai Pengembangan Kompetensi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebanyak 9 (sembilan) balai; dan
Balai Penilaian Kompetensi sebanyak 1 (satu) balai.
Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. BASUKI HADIMULJONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
