Pasal 9
(1) Pembangunan budaya integritas ditetapkan dalam Road Map dan rencana aksi Kementerian. (2) Dalam mewujudkan optimalisasi pembangunan budaya integritas Kementerian dilaksanakan melalui skenario yang dihasilkan berdasarkan 2 (dua) variabel yang meliputi: a. Kecepatan belajar; dan b. Level of Engagement. (3) Skenario pembangunan budaya integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Road Map pembangunan budaya integritas;
b. Milestone dan target skala kematangan komponen KI; c. Target pencapaian komponen Sistem Integritas dan milestone; d. Skala integritas organisasi pemerintahan Kementerian; dan e. Target pencapaian Pareto 20/80 (Dua puluh per delapan puluh) TI. (4) Skenario pembangunan budaya integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
