PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2017 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas...
Pasal 10
(1) Kompetensi dan penghargaan Kinerja dibangun untuk penyelarasan kompetensi secara nasional melalui hasil rembuk integritas nasional dan perkembangan forum INDONESIA coorporte university. (2) Panduan Kompetensi dan penghargaan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan kerangka kompetensi dan penghargaan kinerja yang ditetapkan oleh masing-masing Unit Organisasi. (3) Rincian mengenai kerangka kompetensi dan penghargaan kinerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
