PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU...
Pasal 8
BAB 4 — KOMPENSASI
(1) Pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas sungai lama dengan ruas sungai baru. (2) Ruas sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang- kurangnya memiliki luas yang sama atau lebih besar daripada ruas sungai lama. (3) Dalam hal pengalihan alur sungai untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf b, dapat dilakukan oleh badan hukum atau badan sosial dengan memberikan kompensasi.
