PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU...
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN TEKNIS
Ruas bekas sungai yang terbentuk akibat pengalihan alur sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, dapat dimanfaatkan untuk keperluan: a. konservasi; b. retensi banjir; c. pembangunan prasarana dan sarana ke-PU-an; dan/atau d. budidaya.
