PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU...
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. izin pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin; dan b. pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini yang masih dalam proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
