PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 26-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PENGALIHAN ALUR SUNGAI DAN/ATAU...
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pengalihan alur sungai dan/atau pemanfaatan ruas bekas sungai yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB IV dan BAB V Peraturan Menteri ini.
