PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Penyelenggara SPAM dalam rangka Badan Usaha melaksanakan Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi Kebutuhan Sendiri. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk: a. memberikan jaminan pemenuhan Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-Hari yang memenuhi persyaratan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas yang dilakukan dengan SPAM JP oleh Badan Usaha b. memberikan jaminan keterjangkauan tarif air minum melalui pengendalian dan pengawasan.
