PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 25-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN...
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam menyusun formasi jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi di instansi masing-masing. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pembina Jasa Konstruksi pada organisasi yang melaksanakan fungsi pembinaan jasa konstruksi dapat berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
