PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
Advokasi Hukum dilakukan dalam bentuk: a. konsultasi hukum dan opini hukum; b. pendampingan perkara pidana; c. penyelesaian perkara perdata; d. penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara; e. penyelesaian perkara Uji Materiil;
f. penyelesaian sengketa persaingan usaha; g. penyelesaian Sengketa Informasi Publik; h. penyelesaian Sengketa Pelayanan Publik; i. penyelesaian sengketa arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan/atau j. pendampingan saksi atau ahli.
