PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM
Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
Dalam hal pelaksanaan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan proses persidangan di pengadilan secara elektronik, pelaksana Advokasi Hukum harus menggunakan akun surat elektronik kedinasan.
