Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PELAKSANAAN ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum berupa penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan dalam hal terdapat perkara Uji Materiil terhadap UNDANG-UNDANG dan peraturan pelaksanaannya di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. (2) Dalam melakukan penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Hukum berkoordinasi dengan unit organisasi dan instansi terkait. (3) Penyelesaian perkara Uji Materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. menyusun jawaban, tanggapan, keterangan pemerintah, tambahan keterangan pemerintah, dan/atau alat bukti; b. menyiapkan saksi dan/atau ahli terkait objek permasalahan; dan c. menyusun kesimpulan pemerintah. (4) Mekanisme penanganan perkara Uji Materiil dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
