Pasal 33
BAB 5 — PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM
(1) Penyebarluasan Produk Hukum dilakukan oleh Pemrakarsa, Bagian Hukum, Biro Hukum, dan/atau unit kerja terkait. (2) Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media elektronik; b. media cetak; c. forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau d. jaringan dokumentasi dan informasi hukum. (3) Penyebarluasan Peraturan Menteri dan Surat Edaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menggunakan: a. soft copy yang diunduh dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; atau b. salinan yang telah diautentikasi. (4) Autentikasi Peraturan Menteri oleh kepala Biro Hukum dilakukan tanpa menyertakan tanda tangan Menteri dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. (5) Autentikasi Surat Edaran yang ditandatangani Menteri, atas nama Menteri, atau Sekretaris Jenderal dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
(6) Autentikasi Surat Edaran yang ditandatangani pimpinan unit organisasi atau pimpinan unit kerja dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum di unit organisasi Pemrakarsa.
