PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 32
BAB 4 — PERUBAHAN DAN PENCABUTAN PRODUK HUKUM
Pencabutan dilakukan terhadap produk hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dalam hal: a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; b. bertentangan dengan Produk Hukum lainnya; dan c. tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
