PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM
Pasal 3
BAB 2 — JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
(1) Kerangka Produk Hukum terdiri atas: a. judul; b. pembukaan; c. batang tubuh; dan d. penutup. (2) Dalam hal substansi produk hukum membutuhkan uraian yang bersifat teknis atau kompleks, produk
hukum dapat memuat lampiran. (3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam batang tubuh bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk Hukum.
