Pasal 8
(1) Dalam hal pihak yang berhak menerima uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede tidak diketahui keberadaannya, pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede dititipkan ke pengadilan negeri setempat. (2) Jangka waktu penitipan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 2 (dua) tahun sejak uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan dititipkan.
(3) Tata cara penitipan uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghapusan hak atas tanah dari pihak yang berhak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
