PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 7
(1) Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak surat pernyataan bersedia pindah dan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal ditandatangani, penduduk yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede harus membongkar bangunan rumah tinggal. (2) Dalam hal sampai dengan jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum melaksanakan pembongkaran bangunan rumah tinggal, BBWS Cimanuk Cisanggarung bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang melaksanakan pembersihan bangunan rumah tinggal penduduk.
