PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 4
(1) Pemberian uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, diperuntukkan sebagai: a. penggantian bangunan; b. penggantian pengadaan tanah; dan c. tunjangan kehilangan pendapatan. (2) Pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, diperuntukkan sebagai: a. biaya pembongkaran rumah; b. mobilisasi; c. sewa rumah; dan d. tunjangan kehilangan pendapatan.
