PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 24-prt-m-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi tata cara: a. pemberian uang tunai untuk rumah pengganti; dan b. pemberian uang santunan.
