PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS KEMENTERIAN
SIKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berfungsi untuk: a. mewujudkan arsip dinamis sebagai sumber informasi dalam penyusunan rencana, program, kegiatan Kementerian, Unit Organisasi, Unit Kerja, Satuan Kerja. b. menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, Unit Organisasi, Unit Kerja, Satuan Kerja;
c. menjamin penggunaan informasi arsip dinamis hanya kepada pihak yang berhak; dan d. ketersediaan arsip sebagai sumber informasi dalam penetapan pengambilan keputusan dan kebijakan pimpinan.
