PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 57
BAB 4 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Penyerahan arsip statis oleh UKK kepada ANRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c dilakukan terhadap arsip yang: a. memiliki nilai guna kesejarahan;
b. telah habis retensinya; dan/atau c. berketerangan dipermanenkan sesuai dengan JRA Kementerian. (2) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh UKK. (3) Penyerahan arsip statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pimpinan UKK.
