PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 55
BAB 4 — PENYUSUTAN ARSIP
(1) Pembentukan panitia penilai arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri. (2) Panitia penilai arsip sekurang-kurangnya memenuhi unsur : a. Pimpinan UKK sebagai ketua merangkap anggota; b. Pimpinan UKO sebagai wakil ketua; c. Pimpinan UKP dan/atau USKP selaku pencipta arsip yang akan dimusnahkan sebagai anggota; dan d. Arsiparis sebagai anggota. (3) Panitia penilai arsip bertugas melakukan penilaian arsip yang akan dimusnahkan.
(4) Pelaksanaan pemusnahan arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) menjadi tanggung jawab Pimpinan UKK.
