PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 44
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) Pengelolaan arsip vital dilakukan melalui: a. Identifikasi; b. Penataan arsip vital; dan c. Penyusunan Daftar Arsip Vital. (2) Daftar arsip vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. nomor urut;
b. jenis arsip; c. tingkat perkembangan; d. kurun waktu; e. jumlah; f. jangka panjang; g. lokasi simpan; h. metode pelindungan; dan i. keterangan.
