PERMENPUPR
Peraturan Menteri Nomor 23-prt-m-2016 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ARSIP DINAMIS...
Pasal 35
BAB 3 — PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS
(1) USKP dan UKP wajib menyampaikan daftar arsip aktif kepada UKO paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan dinyatakan berakhir (Closed File). (2) Pemberkasan arsip aktif menggunakan sarana dan prasarana kearsipan. (3) Tata cara pemberkasan arsip aktif dijelaskan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
